Ass.Wr.Wb Habib, smg habib sll diberi kesehatan & kerendahan hati yg luas oleh ALLAH SWT agar kami dpt terus bertanya kpd habib.
Apa hukumnya dlm Islam mengenai asuransi dg sistem bagi hasil yg kerjasama dg bank Syariah? Mohon penjelasan dr habib yg lugas & jelas, apakah ada dalilnya?
Terima Kasih sebelumnya. Wassalam.
alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
cinta dan rindu yg berpadu pada Dzat Allah swt semoga selalu berpijar pada anda dengan cahaya kebahagiaan
saudaraku yg kumuliakan,
asuransi adalah hal yg tak dibenarkan dalam syariah, karena ia menguntungkan sefihak, dan merugikan orang lain, orang yg membayar belum tentu mendapat dan orang yg mungkin belum banyak membayar sudah mendapat dana besar, hal ini tak dibenarkan dalam syariah,
namun jika dimaksudkan untuk berinfak secara ikhlas bagi mereka saudara saudara muslimin yg terkena musibah, maka hal ini diperbolehkan dalam syariah, namun dengan I'tikad yg jelas, yaitu demi membantu sesama, maka dana pembayarannya berupa sedekah atau Infak, dan hal ini mesti jelas pada perjanjiannya.
jika demikian yg berlaku pada asuransi bank syariah, maka hal itu dibenarkan
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam
(jawaban habib Munzir Al Musawa)
Apa hukumnya dlm Islam mengenai asuransi dg sistem bagi hasil yg kerjasama dg bank Syariah? Mohon penjelasan dr habib yg lugas & jelas, apakah ada dalilnya?
Terima Kasih sebelumnya. Wassalam.
alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
cinta dan rindu yg berpadu pada Dzat Allah swt semoga selalu berpijar pada anda dengan cahaya kebahagiaan
saudaraku yg kumuliakan,
asuransi adalah hal yg tak dibenarkan dalam syariah, karena ia menguntungkan sefihak, dan merugikan orang lain, orang yg membayar belum tentu mendapat dan orang yg mungkin belum banyak membayar sudah mendapat dana besar, hal ini tak dibenarkan dalam syariah,
namun jika dimaksudkan untuk berinfak secara ikhlas bagi mereka saudara saudara muslimin yg terkena musibah, maka hal ini diperbolehkan dalam syariah, namun dengan I'tikad yg jelas, yaitu demi membantu sesama, maka dana pembayarannya berupa sedekah atau Infak, dan hal ini mesti jelas pada perjanjiannya.
jika demikian yg berlaku pada asuransi bank syariah, maka hal itu dibenarkan
Demikian saudaraku yg kumuliakan, semoga sukses dg segala cita cita, semoga dalam kebahagiaan selalu,
Wallahu a'lam
(jawaban habib Munzir Al Musawa)
Diposting oleh
MU-MHU HADDAD
0 komentar:
Posting Komentar